PNS Pria Boleh Poligami, Partai Perindo: Sudah Diatur Sejak 40 Tahun Lalu, Kenapa Dimunculkan Kembali?
JAKARTA, iNews.id - Juru bicara nasional Partai Perindo Ike Julies Tiati mempertanyakan kembali mencuatnya aturan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria boleh berpoligami dan PNS perempuan tidak boleh menjadi istri kedua. Menurut Ike, hal tersebut sudah diatur sejak 40 tahun lalu.
Ike Julies Tiati --yang dikenal publik sebagai mantan news anchor dengan nama Ike Suharjo itu merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang) itu-- menyebutkan, muncul kembali isu ini seolah-olah tes ombak terkait dua hal yang dimaksud.
"Sebenarnya aturan ini kan sudah 40 tahun yang lalu, kenapa dimunculkan kembali? Apakah untuk mempermudah PNS yang mau poligami?," kata Ike, Senin (5/6/2023).
Politisi perempuan Partai Perindo -- yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu--menjelaskan, delik yang membolehkan PNS pria berpoligami diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.