Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bagai Langit dan Bumi! Uang Makan Pejabat Rp118.000, MBG Cuma Dapat Rp10.000
Advertisement . Scroll to see content

PNS Tak Lagi Dapat Uang Saku Rapat dan Pulsa Mulai 2026 

Selasa, 03 Juni 2025 - 17:21:00 WIB
PNS Tak Lagi Dapat Uang Saku Rapat dan Pulsa Mulai 2026 
PNS dan pejabat negara tidak akan mendapatkan uang saku dan pulsa untuk rapat mulai 2026. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara tidak akan mendapatkan uang saku dan pulsa untuk rapat mulai 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (DJA Kemenkeu), Lisbon Sirait menuturkan, tujuan utama penerbitan PMK ini adalah untuk memberikan acuan yang jelas dan seragam dalam perencanaan anggaran belanja, mengingat beragamnya jenis dan bentuk kegiatan di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L).

“PMK ini kita susun agar Kementerian dan Lembaga memiliki standar dalam menyusun anggaran, terutama untuk belanja yang sangat bervariasi. Ini untuk memastikan efektivitas pelaksanaan kegiatan tanpa pemborosan,” ujar Lisbon dalam Media Briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Untuk Tahun Anggaran 2026, DJA menekankan, penyusunan SBM dilakukan dengan mengedepankan prinsip efisiensi, sejalan dengan arah kebijakan pemerintah saat ini.

Perubahan besar tersebut meliputi Penghapusan Biaya Komunikasi dan Uang Saku Rapat Full Day. Biaya komunikasi yang sebelumnya diberikan untuk mendukung rapat daring selama masa pandemi Covid-19 kini dihapus karena dinilai tidak lagi relevan. 

Selain itu, uang saku untuk rapat full day kini juga dihapus, melanjutkan kebijakan tahun 2025 yang sudah menghapus uang saku untuk rapat half day. Uang saku kini hanya diberikan untuk kegiatan rapat yang bersifat full board (menginap).

Kemudian, besaran biaya untuk pelaksanaan rapat di hotel disesuaikan berdasarkan hasil survei terbaru mengenai harga layanan hotel di tiap provinsi, bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan sejumlah universitas. Harga yang ditetapkan adalah batas maksimum dan dapat disesuaikan ke bawah sesuai kebutuhan riil.

Selanjutnya, salah satu pos anggaran yang mengalami perubahan signifikan adalah honorarium untuk pengelola keuangan di K/L, seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Honorarium ini mengalami penurunan rata-rata sebesar 38 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sebagai bagian dari langkah efisiensi belanja barang.

Dalam PMK SBM 2026 juga diperkenalkan satuan biaya baru untuk mendukung program magang mahasiswa di Kementerian dan Lembaga. Selama ini, belum ada standar biaya untuk peserta magang. 

Dia menyebut, pemerintah kini menetapkan adanya uang saku harian, mengacu pada praktik yang umum diterapkan di sektor swasta.

“Kita ingin memberi insentif bagi mahasiswa yang magang di Kementerian/Lembaga. Ini bentuk dukungan terhadap pengembangan SDM Indonesia,” kata dia.

Standar biaya yang ditetapkan DJA disusun berdasarkan survei lapangan tahunan yang dilakukan bersama BPS dan universitas, dengan mempertimbangkan variasi biaya antarwilayah. 

Lisbon menekankan bahwa sebagian satuan biaya mengalami perubahan setiap tahun, namun ada pula yang tetap, tergantung pada dinamika harga dan kebutuhan riil.

“Standar biaya ini kita susun seefisien mungkin, tapi tetap menjamin efektivitas pelaksanaan kegiatan. Artinya, output harus tercapai, dengan biaya yang wajar dan tidak boros,” ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut