Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Beri Diskon Tarif Tol 20 Persen saat Libur Sekolah, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani Patok Jatah Uang Makan Pejabat Rp118.000, Snack Rp53.000

Selasa, 03 Juni 2025 - 11:44:00 WIB
Sri Mulyani Patok Jatah Uang Makan Pejabat Rp118.000, Snack Rp53.000
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (dok. Sekretariat Presiden)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. SBM merupakan kebijakan rutin yang disusun setiap tahun untuk menyesuaikan satuan biaya belanja negara.

Dalam PMK tersebut, besaran uang makan dan snack para pejabat seperti Menteri, Wakil Menteri, pejabat eselon I saat rapat koordinasi atau rapat biasa dan secara luring paling singkat selama dua jam turut diatur. Biaya makan ditetapkan maksimal Rp118.000, sementara snack Rp53.000.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait menyebut, besaran tersebut juga sudah mencapai batas tertinggi.

"Kalau Rp118.000 kan untuk makan dikurangi pajak ya, 11 persen, jatuhnya itu sekitar Rp87.000 ya. Jadi sebenarnya itu biaya yang sebenarnya tidak terlalu besar ya untuk ukuran di Jakarta ya, dan itu adalah batas tertinggi yang bisa dibelanjakan," kata Lisbon, dikutip Selasa (3/6/2025).

Dia menegaskan, anggaran tersebut hanya berlaku jika rapat berlangsung selama 2 jam lebih. Rapat yang durasinya lebih singkat bisa menyediakan snack.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut