Pola Kebijakan Pemeriksaan Saksi, Pimpinan KPK Tetap Dalam Koridor Hukum
JAKARTA, iNews.id - Rencana pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah kebijakan pemeriksaan saksi mengundang pro dan kontra. Sebagian kalangan mengkritik langkah itu karena dianggap menyalahi kewenangan pimpinan. Benarkah demikian?
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji berpandangan sebaliknya. Indriyanto menegaskan, secara hukum pimpinan KPK tetap penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum di bidang penindakan korupsi, termasuk kebijakan prosesual di bidang penyidikan dan penuntutan yang di dalamnya mencakup tupoksi pemeriksaan saksi.
Indriyanto menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU KPK yang baru), pimpinan KPK tetap sebagai penyidik dan penuntut umum.
"Ada pihak yang memahami kekeliruan artifisial tentang hilangnya Pasal 21 ayat 4 UU KPK lama (Pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum). Dampaknya pemahaman ini terkesan menyesatkan pemahaman publik atas peran KPK dalam pemberantasan korupsi," kata Indriyanto, Rabu (29/1/2020).
Dia mengingatkan, eksistensi pimpinan KPK sebagai penyidik/penuntut umum sebaiknya dipahami secara bijak dan seutuhnya. Eksistensi itu jangan malah dimaknai secara parsial sehingga bisa terkesan provokatif .