Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Apa yang Disita?
Advertisement . Scroll to see content

Pola Kebijakan Pemeriksaan Saksi, Pimpinan KPK Tetap Dalam Koridor Hukum

Rabu, 29 Januari 2020 - 18:16:00 WIB
Pola Kebijakan Pemeriksaan Saksi, Pimpinan KPK Tetap Dalam Koridor Hukum
Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji. (Foto: Okezone/dok).
Advertisement . Scroll to see content

"Memahami UU KPK Baru ini facet antara Hukum Pidana dengan Hukum Administrasi Negara, juga dengan Hukum Tata Negara. Jadi tidak bisa dibaca secara artifisial dan parsial saja, tetapi harus dimaknai dengan pemahaman seutuhnya karena pasal-pasal ini saling berkaitan pemaknaannya secara interdisipliner keilmuan," ucap Guru Besar Hukum Universitas Krisnadwipayana ini.

Indriyanto menjelaskan, dari sisi filosofi yuridis, pemahaman mengenai isu interdisipliner sebagai facet antara Hukum Pidana dengan Hukum Administrasi Negara (HAN) berarti pimpinan adalah pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum dalam lingkup tupoksi di bidang penindakan pemberantasan korupsi.

Begitu pula karena itu jabatan Deputi Penindakan KPK berikut penyidik di bawahnya harus dimaknai sebagai pelaksana teknis atas pengendali kebijakan penegakan Hukum, dalam lingkup tupoksi di bidang penindakan pemberantasan korupsi.

Sebagai contoh disebutkan dalam Pasal 21 UU KPK Baru, komposisi KPK meliputi Dewan Pengawas, Pimpinan KPK dan Pegawai KPK.

"Memang benar tidak ada pasal yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan PU (penuntut umum), namun Pasal 6 huruf e dan f menyatakan KPK (salah satu komposisi KPK adalah pimpinan) bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi. Dalam pemahaman ini, Pimpinan KPK adalah Penyidik, Penuntut, dan Pelaksana Eksekusi," kata Indriyanto.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut