Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Apa yang Disita?
Advertisement . Scroll to see content

Pola Kebijakan Pemeriksaan Saksi, Pimpinan KPK Tetap Dalam Koridor Hukum

Rabu, 29 Januari 2020 - 18:16:00 WIB
Pola Kebijakan Pemeriksaan Saksi, Pimpinan KPK Tetap Dalam Koridor Hukum
Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji. (Foto: Okezone/dok).
Advertisement . Scroll to see content

Dia melanjutkan, dilihat dari sisi kompetensi, tidak mungkin pimpinan KPK (yang bukan dari unsur Polri/Kejaksaan) berposisi sebagai penyidik, karena apabila sebagai penyidik, maka pimpinan KPK harus mengikuti persyaratan ikut dan lulus pendidikan di bidang penyidikan yang diselenggarakan oleh KPK bekerja sama dengan kepolisian dan/atau kejaksaan (Pasal 45A revisi) sehingga tidak sesuai atau memang dieksepsionalkan dengan levelitas pimpinan secara organisatoris.

Dengan demikian, kata dia, pimpinan KPK, walau tidak tercantum eksplisit, tetap sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum yang harus diartikan secara Hukum Administrasi Negara bahwa secara ex officio, status pimpinan KPK tetap sebagai penyidik dan penuntut umum.

"Karenanya, kebijakan penindakan hukum termasuk kebijakan prosesual pemeriksaan saksi menjadi domain pimpinan KPK," ucapnya.

Menurut Indriyanto, dengan pemahaman tersebut, kewenangan pimpinan tetap yang menentukan dapat tidaknya laporan masyarakat berstatus sebagai penyelidikan hingga penetapan tersangka.

Artinya, kata Indriyanto, pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum. Inilah makna facet Hukum Pidana dan Hukum Administrasi Negara dalam menjawab polemik tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut