Polda DIY Gerebek Komplotan Judi Online di Bantul, 5 Orang Ditangkap!
Selasa, 05 Agustus 2025 - 10:15:00 WIB
Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE dan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online,” kata AKBP Slamet Riyanto.
Polda DIY menyatakan akan terus berkomitmen memberantas kejahatan siber demi menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Yogyakarta.
Editor: Donald Karouw