Polda Metro Gagalkan Peredaran 44,1 Kg Ganja, Klaim Selamatkan 132.440 Orang
"Tol Jagorawi, nah kita tangkap pelaku ini, ya, dan padanya terdapat barang bukti ganja sebanyak 44,1 kilogram tersebut," ujar Bismo.
Pengungkapan tersebut diperkirakan menyelamatkan 132.440 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Perhitungan itu mengacu pada asumsi konsumsi 0,3 gram ganja per orang.
“Dengan pengungkapan ini, kita bisa menyelamatkan 132.440 jiwa dengan 0,3 gram per orang ketika dikonsumsi. Kita juga bisa menghemat biaya negara terkait dengan penyalahgunaan ya, dengan estimasi Rp20 juta per orang untuk biaya rehab selama 6 bulan. Sehingga total estimasi biaya rehabilitasi yang bisa dihemat negara Rp2,64 triliun,” jelas dia.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tindak pidana terkait penguasaan maupun perantaraan narkotika jenis tanaman, seperti ganja, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Editor: Reza Fajri