Polda Metro Jaya Benarkan Firli Bahuri Sudah Tiba di Bareskrim Jalani Pemeriksaan
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya membenarkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah tiba di Bareskrim Polri. Firli akan menjalani pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Sudah tiba," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Selasa (24/10/2023).
Berdasarkan pantauan iNews.id, Firli tiba melalui pintu Gedung Rupatama Mabes Polri. Tidak ada satu pun awak media yang mendapat gambar masuknya Firli ke gedung menjalani pemeriksaan.
Dia masuk ke lingkungan Bareskrim Polri menggunakan mobil sedan Camry berwarna hitam. Mobil itu berpelat nomor B 1990 RFP.
Adapun pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dilaksanakan di Bareskrim Polri. Hal itu sesuai permintaan dari pimpinan KPK kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui surat yang diterima Polda Metro Jaya pada Senin (23/10/2023).
“Pada pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI, saudara FB sebagai saksi (merujuk surat panggilan penyidik sebelumnya) dapat dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri," kata Ade Safri.
Ade Safri mengatakan, penyidik yang akan memeriksa Firli Bahuri adalah gabungan Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Hanya saja, Ade tidak membeberkan alasan pimpinan KPK meminta agar diperiksa di Mabes Polri.
“Penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI adalah penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” ungkap Ade Safri.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri tak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023). Firli pun meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Kepastian tidak bisa hadirnya Firli disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, kata Ghufron, Firli Bahuri juga perlu mempelajari materi pemeriksaan. Apalagi surat pemanggilan dari penyidik Polda Metro Jaya baru saja diterima sehari sebelumnya pada Kamis (19/10/2023).
Editor: Rizky Agustian