Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Jenderal Suyudi Buka Suara soal Kasus Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Jaya Bongkar 2 Pabrik Obat Keras Ilegal di Sukoharjo, 16 Orang Ditetapkan Tersangka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:22:00 WIB
Polda Metro Jaya Bongkar 2 Pabrik Obat Keras Ilegal di Sukoharjo, 16 Orang Ditetapkan Tersangka
Polda Metro membongkar dua pabrik obat ilegal di Sukoharjo, menetapkan 16 orang tersangka, serta menyita 7,8 juta butir obat dan uang Rp9 miliar. (Foto: Zakky Mubarok)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, pabrik kedua yang memproduksi trihexyphenidyl berada di Gatak. Polisi mengamankan DO yang diduga menjadi penanggung jawab pabrik bersama sejumlah operator mesin lainnya.

Pabrik tersebut diketahui telah beroperasi sejak 2025. Berdasarkan keterangan polisi, fasilitas produksi di Gatak mampu menghasilkan sekitar 640.000 butir obat per hari dengan omzet mencapai Rp800 juta.

Di lokasi kedua, polisi menemukan bahan baku berupa serbuk putih dan kuning, termasuk bahan yang gagal digunakan karena mengeras dan menggumpal. Petugas juga menyita tablet siap kemas serta obat trihexyphenidyl yang telah diproduksi.

Secara keseluruhan, polisi menyita 7.862.500 butir obat siap edar, 69,27 ton bahan baku padat, ratusan liter bahan cair, serta 20 mesin produksi berkapasitas besar.

Selain itu, polisi menemukan lima tas berisi uang tunai senilai Rp9 miliar beserta surat dan dokumen berharga di lokasi Gatak. Uang tersebut diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.

"5 tas berisi uang tunai 9 miliar rupiah dan juga berita surat beserta surat berharga yang diduga merupakan hasil kejahatan," ucap Bismo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut