Polda Metro Jaya Naikkan Kasus Dugaan Pengancaman oleh Jerinx ke Tingkat Penyidikan
Gelar perkara tersebut, tambahnya, dilakukan untuk mengetahui apakah dalam laporan yang dilayangkan Adam Deni itu sudah memenuhi unsur pasal persangkaan sebagaimana dilaporkan pihak pelapor ataukah tidak. Hasilnya, unsur dalam sangkaan itu pun terpenuhi sebagaimana yang dilaporkan.
Mengejutkan! Pengakuan Jerinx Alami Gejala Covid-19: Demam Luar Biasa
"Sudah saya sampaikan sebelumnya kami akan melakukan gekar perkara apakah sudah memenuni unsur persangkaan," tuturnya.
Sebelumnya, Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 lalu atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik. Jerinx disangka melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor: Rizal Bomantama