Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJ Donny Lapor Polisi usai Terima Teror Bangkai Ayam hingga Bom Molotov
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Jaya Targetkan Berkas Perkara Firli Bahuri Lengkap Pekan Ini

Rabu, 21 Februari 2024 - 20:18:00 WIB
Polda Metro Jaya Targetkan Berkas Perkara Firli Bahuri Lengkap Pekan Ini
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menargetkan pelengkapan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri rampung pekan ini. Pelengkapan berkas itu mulai dilakukan setelah dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 2 Februari 2024 lalu.

"Insya Allah secepatnya akan kami limpahkan kembali ke JPU. Nanti akan kita update perkembangannya. Insya Allah ditargetkan (rampung) minggu ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (21/2/2024).

Menurutnya, penyidik memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara tersebut. Beberapa di antaranya mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta; dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Ketiganya dimintai keterangan di Polda Metro Jaya pada 13 Februari 2024 lalu. Mereka kembali menjelaskan soal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Firli Bahuri.

Ade menyebut semua pihak yang terlibat sudah diperiksa dalam upaya pelengkapan berkas perkara tersebut.

"Insya Allah sudah rampung semua," kata Ade.

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya pertama kali melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri ke kejaksaan pada 15 Desember 2023. Jaksa menilai berkas perkara tersebut masih ada kekurangan dan mengembalikannya pada 28 Desember 2023.

Penyidik mulai melengkapinya. Setelah dirasa cukup, berkas perkara itu kembali dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta pada 24 Januari 2024.

Tapi, berkas perkara tersangka Firli Bahuri dikembalikan lagi pada 2 Februari 2024. Jaksa peneliti menilai masih ada kekurangan baik formal maupun materiel sesuai dengan Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP.

Adapun Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan 22 November 2023. Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Namun, Firli Bahuri hingga saat ini belum ditahan. Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut