Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan, Ini Alasannya

Jumat, 26 Januari 2024 - 20:21:00 WIB
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan, Ini Alasannya
Ketua KPK Firli Bahur (Foto: Riyan Rizki)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan kedua terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kuasa hukum Firli, Fahri Bachmid, mengungkapkan alasan pencabutan tersebut.

Dia mengatakan, pencabutan dilakukan karena mau melengkapi aspek materi hukum hingga substansi dari gugatan yang mereka ajukan.

"Lebih memperkaya aspek materi hukum serta substansi lainnya. Pertimbangan technicality serta substansi dari materi permohonan yang yang telah kami konstruksikan serta ajukan sebelumnya," kata Fahri saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024).

"Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh, dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada," tambahnya.

Namun, Fahri tidak memastikan apakah bakal mengajukan gugatan praperadilan baru usai pencabutan ini. 

Firli sebelumnya kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan setelah gugatan yang pertama ditolak hakim.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut