Polda Metro Jaya Tetapkan Si Kembar Rihana-Rihani sebagai DPO Kasus Penipuan
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan si kembar Rihana-Rihani sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus penipuan dengan kerugian miliaran rupiah. Selebaran DPO diterbitkan.
AKBP Indrawienny Panjiyoga, Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa kedua kembar tersebut terlibat dalam aksi penipuan yang menyebabkan kerugian hingga Rp35 miliar bagi sejumlah reseller HP.
Kasus ini telah dilaporkan oleh beberapa korban ke beberapa Polres dan kemudian ditangani oleh Polda Metro Jaya. Tim khusus dibentuk untuk menangani kasus ini hingga akhirnya keduanya ditetapkan sebagai DPO.
"Sudah diterbitkan DPO," ujar Panjiyoga, Selasa (13/6/2023).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan bahwa pihaknya masih terus mencari keberadaan kedua kembar tersebut.
"Kami masih sedang menyelidiki keberadaan mereka," ujarnya.
Dua orang kembar yang diduga sebagai pelaku penipuan pre-order HP dengan nama Rihana dan Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi dari masyarakat.