JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara kelima tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menerangkan, proses penyidikan terhadap lima tersangka tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan.
Perang AS-Israel vs Iran Telah Mengungkap Kelemahan Militer Inggris
Adapun, kelima tersangka di antaranya Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.
“Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Roy Suryo Cs terkait Kasus Ijazah Jokowi ke Kejaksaan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dan yang terbaru kepada Rismon Hasiholan Sianipar.
"Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap RHS (Rismon Sianiapar) pada tanggal 14 April 2026," ucapnya.
Polda Metro Uji Ijazah Jokowi di Labfor, Periksa Kertas hingga Embos
Editor: Aditya Pratama