Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Rismon Sianipar di Kasus Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kubu Roy Suryo cs menegaskan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) melalui mekanisme restorative justice yang diberikan kepada Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak sah. Sebab, Pasal 32 dan 35 UU ITE yang disangkakan kepada Rismon memuat ancaman pidana di atas lima tahun.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengatakan pihaknya menganggap adanya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) terhadap Rismon tidak sah. 

“Hari ini kami tegaskan pula, khusus Rismon Sianipar Hasiholan bahwa terhadapnya ada ketentuan pasal 32 dan 35 Undang-Undang ITE yang tetap berlaku baik dengan KUHAP lama maupun KUHAP yang baru pasal 32 dan 35 itu tetap ancaman pidananya di atas lima tahun,” kata Khozinudin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2026).

Dia menjelaskan, ancaman pidana dalam pasal 35 adalah 12 tahun dan dalam pasal 32 adalah delapan tahun. Sehingga, klaim Rismon bersama kuasa hukumnya terkait SP3 tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Jadi pasal 35 itu ancamannya 12 tahun dan pasal 32 itu ancaman pidaranya 8 tahun. Artinya bahwa apa yang disampaikan oleh Rismon Sianipar dan kuasa hukumnya yang sebelumnya adalah bagian dari tim kami sebelum membelot dan berkhianat kepada kami itu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelas dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut