Polda Metro Perpanjang Peniadaan Ganjil Genap hingga 19 April
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memperpanjang masa peniadaan kebijakan pembatasan kendaraan bernomor polisi ganjil genap di wilayah Jakarta hingga Minggu, 19 April 2020. Perpanjangan itu dilakukan setelah melihat penyebaran pandemik virus corona (covid-19) di ibu kota.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fahri Siregar mengatakan, peniadaan pembatasan ganjil genap bertujuan untuk mendorong masyarakat menggunakan kendaraan pribadi sebagai bentuk menghindari penyebaran virus corona di kendaraan angkutan massal dan di ruang publik.
 
                                "Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap yang semula ditiadakan sampai dengan 5 April 2020, akan diperpanjang sampai dengan tanggal 19 April 2020," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2020).
Peniadaan kebijakan ganjil genap selama dua pekan sudah dilakukan sejak Senin, 16 Maret 2020. Upaya itu sebagai salah satu langkah yang diambil para stakeholder dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.
 
                                        Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Minggu, 15 Maret 2020 telah menyampaikan peniadaan kebijakan ganjil-genap di seluruh kawasan Jakarta.
"Kita menghapuskan dan mencabut kebijakan ganjil genap di seluruh kawasan Jakarta sehingga masyarakat bisa memilih moda transportasi yang minim menularkan (covid-19). Kita cabut sementara serta akan kembali diberlakukan ketika kondisi sudah dalam kontrol kita," kata Anies.
 
                                        Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat untuk tidak menggunakan transportasi umum dan menganjurkan masyarakat menggunakan kendaraan pribadi saat corona merebak di Indonesia.
Masyarakat tetap dapat menggunakan transportasi umum yang tersedia, namun diharapkan tetap meningkatkan kewaspadaan.
Editor: Djibril Muhammad