Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Eks Jampidsus Febrie Bantah Minta Kembalikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Tak Hadirkan Ahli, Kubu Roy Suryo: Harusnya Kita Menang Praperadilan Jilid 4

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:26:00 WIB
Polda Metro Tak Hadirkan Ahli, Kubu Roy Suryo: Harusnya Kita Menang Praperadilan Jilid 4
Roy Suryo (kiri) dan pengacara Refly Harun (tengah) (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilanRoy Suryo jilid 4 terkait pencekalan, Kamis (20/8/2026). Kubu Polda Metro Jaya selaku termohon hanya menyerahkan bukti dan tidak menghadirkan ahli.

Berdasarkan pantauan, sidang kali ini berlangsung cepat karena pihak Polda Metro Jaya hanya menyerahkan bukti dokumen dan surat saja ke hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan.

Setelah itu, hakim menunda sidang yang beragendakan kesimpulan pada Jumat 21 Agustus 2026 besok pukul 14.00 WIB.

Pengacara Roy Suryo, Refly Harun menganggap Polda Metro dan kejaksaan tidak membantah dalil permohonan praperadilan mereka lantaran tidak menghadirkan saksi ahli.

"Karena dia tidak mengajukan ahli yang mungkin bisa membantah pendapat ahli yang sudah disampaikan kemarin, berdasarkan hukum acara seharusnya kita dimenangkan seharusnya ya. Artinya, pihak termohon dan turut termohon mengakui secara diam-diam apa yang disampaikan ahli kita kemarin," ujarnya kepada wartawan.

Refly menjelaskan, praperadilan jilid 4 ini sejatinya mempersoalkan tiga poin yakni terkait sah tidaknya pencekalan, sah tidaknya penetapan tersangka dan soal penggunaan dua rezim KUHAP, yakni KUHAP lama dan KUHAP baru. Semua itu dibuktikan dengan ahli yang sudah mereka hadirkan pada sidang sebelumnya.

"Jadi kita sudah buktikan melalui dua orang ahli kemarin pencekalan itu tidak sah karena tidak diberitahukan sebelumnya, kita juga mengatakan surat ketetapan tersangka tidak sah karena perkembangan sprindik tidak diberikan pada Mas Roy," katanya.

"Karena itu, dengan tidak dibantahnya keterangan-keterangan dari ahli yang kita ajukan kemarin. Seharusnya, sepatutnya hakim menerima ini sebagai sebuah kebenaran karena tidak dibantah," kata Refly lagi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut