Polda Metro: Tilang Ganjil Genap Roda Dua Tunggu Keputusan Gubernur
Sambodo menegaskan, sistem ganjil-genap belum diberlakukan hingga 12 Juni 2020 karena masih menunggu evaluasi dengan pihak terkait. Ganjil genap hanya akan diberlakukan apabila mulai ada kepadatan dan peningkatan arus lalu lintas.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keputusan pemberlakuan sistem ganjil-genap roda dua merupakan wewenang Dishub DKI Jakarta.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta, pemberlakuan sistem ganjil-genap untuk motor masih dalam tahap pembahasan dan belum diberlakukan.
Kendati demikian, kata dia, jajaran Polda Metro Jaya telah menyatakan kesiapan untuk mendukung dan melaksanakan penegakan hukum kapan pun Dishub DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan sistem ganjil-genap.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub 51/2020 seiring penetapan Juni sebagai masa transisi PSBB di Jakarta. Pergub antara lain mengatur pembatasan kendaraan mengenai sistem ganjil-genap untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Pada Pasal 18 juga diatur kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap.
Editor: Zen Teguh