Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sumut Tangkap 548 Tersangka Narkoba hingga Juni 2025, 246 Kg Sabu Disita
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kg dan 2.000 Liquid Vape di Asahan

Rabu, 25 Juni 2025 - 07:51:00 WIB
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kg dan 2.000 Liquid Vape di Asahan
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak perlihatkan barang bukti sabu yang disita dari tiga tersangka di Tanjungbalai. (Foto: Istimewa) 
Advertisement . Scroll to see content

Setelah itu personel menghentikan laju kapal dan mengamankan tiga orang berinisial AD, IS dan AM. Selanjutnya dilakukan penggeledahan didapat barang bukti sabu seberat 30 kg dan 2.000 liquid vape berisi kandungan obat keras.

Calvijn menyebut, modus peredaran narkoba yang dilakukan ketiga orang yang diamankan itu mendapatkan seluruh barang bukti narkoba dari Malaysia yang dikendalikan GS.

"Peredaran narkoba yang dilakukan ketiga orang ini dengan modus ship to ship. Barang bukti narkoba ini dibawa dari Malaysia menggunakan kapal lalu dipindahkan ke kapal lain di tengah perairan untuk dibawa masuk ke Indonesia melalui perairan Tanjung Api, Sumatera Utara," ucapnya.

Dia menegaskan, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan pengakuannya para tersangka dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp90 juta apabila barang bukti sabu dan liquid vape itu telah diantar ke Madura.

"Terhadap ketiga tersangka bersama barang bukti sabu seberat 30 kg dan 2.000 liquid vape berisi kandungan obat keras telah ditahan di Polda Sumut. Untuk kasus peredaran narkoba ini masih terus dikembangkan," ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut