Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Penemuan Batu Giok Raksasa 5.000 Ton di Nagan Raya Aceh
Advertisement . Scroll to see content

Polemik 4 Pulau Masuk Sumut, Pemerintah Malah Siapkan Revisi UU Pemerintahan Aceh

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:34:00 WIB
Polemik 4 Pulau Masuk Sumut, Pemerintah Malah Siapkan Revisi UU Pemerintahan Aceh
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas jelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan RUU pemerintah Aceh. (Foto: Raka Dwi Novianto)
Advertisement . Scroll to see content

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) menganggap, Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengatur empat pulau Aceh masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut) cacat formil.

Ia menegaskan, seluruh wilayah Aceh telah masuk ke dalam UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

"Iya (Kepemendagri cacat formill), bahwa ini Aceh itu termasuk kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1956," ujar JK saat jumpa pers di kediamannya, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

JK pun menilai, pejabat publik perlu memahami struktur UU sebelum menduduki jabatan. 

"Jadi, kita harus memahami akan sebuah struktur undang-undang," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut