Polemik AKBP Brotoseno, Kompolnas Dukung Revisi 2 Perkap Polri
Kompolnas juga mendorong pengawasan melekat dari atasan langsung kepada bawahannya, sehingga atasan harus terus membimbing dan mengawasi anggotanya agar dapat melakukan tugas sebaik-baiknya serta menghindari perbuatan tercela.
"Atasan juga harus sigap melakukan koreksi dan menjatuhkan hukuman jika ada anggota melanggar aturan. Konsekuensi dari Perkap Nomor 2 Tahun 2022, jika atasan abai mengawasi anggota, maka yang bersangkutan juga akan dikenai sanksi," katanya.
Dia menambahkan dua perkap yang direvisi itu menyangkut aturan kode etik dan hukum acaranya.
"Dengan adanya revisi yang memungkinkan peninjauan kembali, maka putusan-putusan yang inkrah dapat ditinjau kembali," katanya.
Sebelumnya, Polri merevisi Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 guna menindaklanjuti polemik kasus AKBP Raden Brotoseno. Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq