Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: 6 Polisi Jadi Tersangka Pengeroyok 2 Matel hingga Tewas di Kalibata
Advertisement . Scroll to see content

Polemik AKBP Brotoseno, Kompolnas Dukung Revisi 2 Perkap Polri

Kamis, 09 Juni 2022 - 10:23:00 WIB
Polemik AKBP Brotoseno, Kompolnas Dukung Revisi 2 Perkap Polri
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. (Foto ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung revisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012. Revisi itu menindaklanjuti polemik kasus AKBP Raden Brotoseno.

Anggota Kompolnas Poengky Indarti menyebut revisi kedua perkap tersebut merupakan tindak lanjut atas polemik mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno yang kembali aktif bertugas di Polri.

"Revisi ini akan menjadi koreksi bagi internal Polri, sekaligus upaya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," kata Poengky l, Kamis (9/6/2022). 

Kedua perkap yang dimaksud yakni Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bermaksud merevisi dua perkap itu dengan menjadikan satu dan menambah klausul untuk dilakukan peninjauan kembali terhadap hasil putusan sidang kode etik yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

Terkait polemik tersebut, Poengky meminta Polri harus mendengar suara masyarakat, apalagi menyangkut kasus sensitif, yaitu korupsi yang dilakukan anggota polisi.

"Kami mendorong dilakukannya evaluasi dan revisi peraturan terkait proses penegakan kode etik. Kami mendukung upaya revisi dua perkap dengan dimungkinkannya upaya hukum peninjauan kembali," katanya.

Dia juga berharap tidak ada lagi kasus kembali aktifnya anggota Polri yang telah dipidana kasus korupsi, seperti Raden Brotoseno. Terlebih, lanjutnya, ada Perkap Nomor 2 Tahun 2022 yang mewajibkan atasan melakukan pengawasan melekat kepada anggotanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut