Polemik Bayar UKT dengan Pinjol, Ini Nasihat MUI
JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan pandangan terkait inisiatif salah satu universitas di Bandung yang memberikan opsi kepada mahasiswanya untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT) melalui pinjaman online (pinjol) bagi mereka yang menghadapi kendala pembiayaan. Pada dasarnya, semua kegiatan muamalah boleh dilakukan asal tidak melanggar syariat.
"Prinsipnya boleh selama tidak melanggar ketentuan syariah," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh, Jumat (2/2/2024).
Kiai Niam mengusulkan agar pembiayaan dapat dioptimalkan melalui lembaga filantropi Islam. Prof Niam menambahkan bahwa optimalisasi di lembaga filantropi Islam, seperti lembaga zakat, infak, dan sedekah (ZIS), dapat memberikan perhatian penuh kepada mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan dan mengalami kesulitan pembiayaan.
"Solusinya, MUI tentu mendorong optimalisasi lembaga filantropi Islam, dalam hal ini, lembaga zakat, infak, dan sedekah dapat memberikan perhatian terhadap penyaluran bantuan bagi anak-anak yang sedang menempuh pendidikan dan mengalami kesulitan pembiayaan," katanya.
Prof Niam menjelaskan bahwa penyaluran bantuan tersebut dapat berupa berbagai bentuk, mulai dari zakat hingga qardhul hasan (utang tanpa riba). Dia menambahkan bahwa dengan adanya penyaluran tersebut, diharapkan dapat memudahkan mahasiswa untuk melanjutkan kuliahnya tanpa adanya putus.