Polemik Dana Janggal Kemenkeu Rp300 T, DPR Bahas dengan PPATK Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR akan rapat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada hari ini, Selasa (21/3/2023) pukul 15.00 WIB. Rapat ini seharusnya digelar Senin (20/3/2023) namun ditunda.
Sebelumnya, rapat Komisi III DPR bersama Menko Polhukam dan PPATK dijadwalkan digelar pada Senin (20/3) pukul 14.00 WIB. Namun rapat harus ditunda karena surat belum ditandatangani pimpinan DPR.
“Jika tidak ada halangan, kita akan gelar rapat bersama PPATK tanggal 21 Maret 2023 dan bersama Pak Menko Polhukam (Mahfud MD) tanggal 24 Maret 2023. Isunya terkait temuan janggal Rp300 T. Semoga kita akan temukan kejelasan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta dikutip Selasa (21/3/2023).
Terkait pernyataan terbaru Mahfud MD yakni transaksi dengan nilai pasti Rp349 triliun bukan hasil korupsi, politikus Nasdem ini menyebut isu Rp300 triliun ini masih menimbulkan banyak sekali pertanyaan publik yang belum terjawab.
“Isu tentang temuan transaksi janggal dengan angka yang luar biasa fantastis ini harus terus dilakukan pendalaman kembali. Jangan selesai seperti ini, masih banyak kejanggalan-kejanggalan yang harus diungkap. Disebut bukan korupsi, bukan TPPU, lalu apa? Pak Mahfud saja bingung, apalagi kita yang hanya mendengar,” ujarnya.
Sahroni juga meminta lembaga dan instansi terkait harus terus menjalin koordinasi untuk ungkap kebingungan ini. Sebab dirinya menilai harus ada klarifikasi jelas dari pihak berwenang soal temuan angka transaksi janggan sebesar Rp300 T ini.
Dia pun meminta Menko Polhukam, PPATK, KPK, Kemenkeu, Kepolisian, dan Kejaksaan ikut andil dalam menelusuri data ini.
"Setiap lembaga jangan versi yang berbeda-beda, makin repot lagi itu nanti. Fokus untuk beri publik klarifikasi tentang apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai ini berakhir tanpa kejelasan sama sekali, publik akan terus bertanya-tanya nantinya. Tidak baik juga untuk citra lembaga dan instansi terkait,” tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama