Polemik Gelar Doktor Raffi Ahmad, Kemendikbud Pastikan UIPM Tak Berizin
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan, Kebudyaaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) merespons polemik kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM) pemberi gelar doktor kehormatan atau honoris causa (HC) kepada artis Raffi Ahmad yang belakangan disorot. UIPM dipastikan tidak memiliki izin operasional di Indonesia.
Hal itu disampaikan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten Kemendikbud M Samsuri melalui surat pemberitahuan dengan nomor 1145/LL4/KL.01.00/2024. Surat itu diterbitkan merespons laporan masyarakat atas keberadaan kampus di Bekasi, Jawa Barat tersebut.
 
                                "Dengan ini kami sampaikan bahwa Universal Institute of Professional Management (UIPM) sampai dengan saat ini belum mendapat izin penyelenggaraan di Indonesia," tulis surat tersebut, dikutip Selasa (8/10/2024).
 
                                        Dia mengimbau masyarakat memastikan status perizinan setiap perguruan tinggi dengan mengecek melalui laman resmi PPDikti Kemendikbud.
Dengan pernyataan ini, Kemendikudristek berharap masyarakat lebih waspada terhadap institusi pendidikan yang tidak terdaftar secara resmi.
 
                                        Diketahui, Raffi Ahmad sempat membagikan kabar mendapat gelar doktor kehormatan (Dr HC) di Thailand melalui Instagram beberapa waktu lalu.
Raffi tampak semringah saat mengenakan toga dalam prosesi pemberian gelar tersebut. Dia juga mengucapkan rasa terima kasih atas gelar yang didapatkan.
 
                                        “Alhamdulillah, terimakasih atas pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Dr. HC) kepada saya dari Professor Kanoksak Likitpriwan, President Universal Institute of Professional Management (UIPM), Thailand,” tulis Raffi di akun Instagram @raffinagita1717, Jumat (27/9/2024).
Namun, gelar yang diberikan tersebut menjadi sorotan. Publik mempertanyakan kredibilitas kampus tersebut.
 
                                        Selanjutnya respons UIPM.