Polemik Ijazah, Denny Indrayana: Sumber Masalahnya Ada di Pak Jokowi
Sementara itu, mantan hakim agung Gayus Lumbuun mengungkapkan ada aturan yang membuat Jokowi tak bisa menunjukkan ijazahnya kepada Roy Suryo cs. Apa itu?
Menurut Gayus, aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur pejabat harus menunjukkan informasi terkait profil melalui sarana publik. Kemudian, sebaliknya, pemohon juga harus meminta hal itu melalui badan publik.
"Di situ disebutkan pejabat publik wajib menyediakan informasi tentang profil pejabat publik, termasuk latar belakang pendidikan. Tapi sebaliknya, pemohon harus menggunakan sarana publik bukan langsung kepada media," ujar Gayus dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (25/11/2025).
Lebih lanjut, Gayus mencontohkan badan publik yang dimaksud adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika tidak, maka akan terjadi pencekalan seperti yang terjadi pada Roy Suryo cs saat ini.
"Pengadilan punya satu syarat dan ini sudah jalan dan ini sudah terjadi dan ada pencekalan," ungkap dia.
Editor: Rizky Agustian