Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Disindir Munafik, Doli Kurnia Sentil Balik Hasyim Asy'ari: Dia Lupa 2 Kali Dipecat dari Ketua KPU
Advertisement . Scroll to see content

Polemik Ijazah Gibran, Koalisi Sipil Temui Fraksi Golkar Desak Prakarsai Hak Angket DPR

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:32:00 WIB
Polemik Ijazah Gibran, Koalisi Sipil Temui Fraksi Golkar Desak Prakarsai Hak Angket DPR
Fraksi Partai Golkar di DPR menerima audiensi dari koalisi masyarakat sipil yang mengatasnamakan AKSI (Aliansi Kolektif Sipil) (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam pertemuan itu, AKSI menyampaikan pernyataan sikap yang dilanjutkan penyerahan dokumennya kepada Ahmad Doli. Berikut ini pernyataan sikapnya; 

1. Mendesak Fraksi Partai Golkar DPR RI untuk segera menyatakan sikap resmi secara terbuka serta memprakarsai penggunaan hak angket atau menyatakan pendapat sesuai dengan UUD MD3 atas dasar Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945. Dengan lebih dari seratus kursi, Golkar tidak boleh bersembunyi di balik sikap fraksi lain.

2. Mendorong seluruh fraksi DPR RI untuk tidak mereduksi persoalan ini menjadi sekadar evaluasi teknis penyelenggara pemilu. Pemanggilan KPU RI dan Bawaslu RI, sebagaimana telah kami desak sejak sebelum putusan, tetap wajib dilakukan untuk mengusut kelalaian dan manipulasi pencalonan.

3. Para pimpinan partai politik diminta untuk tidak menyandera kewenangan konstitusional anggota DPR RI. Konstitusi memberikan kewenangan itu kepada DPR, bukan kepada meja perundingan para ketua umum partai semata. Penjajakan dan kesepakatan justru harus dilakukan kepada rakyat, bukan sesama elit partai. Hal ini sebagaimana fungsi fundamental partai sebagai agregator kepentingan publik.

4. Mendesak Gibran Rakabuming Raka secara ksatria mundur dari jabatan Wakil Presiden, atau setidak-tidaknya berhenti membangun pembelaan di ruang opini. Dokumen yang tidak pernah hadir di ruang sidang Mahkamah tidak dapat dihadirkan belakangan di ruang konferensi pers untuk menganulir putusan yang final dan mengikat. Pemakzulan bukan vonis, melainkan forum pembuktian.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut