Polemik Konten Porno, Perindo: Ketika Dibuat di Indonesia Jadi Pelanggaran UU
JAKARTA, iNews.id - Jual beli konten video porno Dea Onlyfans yang dilakukan komedian Marshel Widianto baru-baru ini menimbulkan polemik di masyarakat. Ketua Umum DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ricky Margono pun angkat bicara terkait hal tersebut.
Ricky mengatakan meskipun Onlyfans merupakan sebuah platform yang legal di luar negeri, akan beda ceritanya jika video tersebut dibuat di Indonesia. Menurutnya, hal tersebut akan menyangkut hukum yang ada di Indonesia.
"Maka ada asas dan teori, ada asas nasional aktif. Jadi, ketika itu dibuat di Indonesia maka menjadi persoalan yang lain. Ketika dibuat di indonesia ini menjadi pelanggaran terhadap sebuah undang-undang (UU)," ujar Ricky dalam Podcast Aksi Nyata Perindo, Minggu (17/4/2022).
Lebih lanjut, Ricky menuturkan jual beli konten Onlyfans tersebut pun menjadi dua mata pisau. Selain ambigu dalam transaksinya, di sana juga terdapat indikasi pesanan yang sama-sama menyangkut ke ranah hukum.
"Ini dua mata pisau, gak bisa dibilang Dea Onlyfans salah sendiri. Kalau dilihat dari komentar M dia bilang mau membantu dan sebagainya, atau jangan-jangan dia membeli konten itu jadi pesanannya dia, begitu menjadi pesanannya dia, ini menjadi masalah," ujar Ricky.