Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Lantik Capim dan Dewas KPK Siang Hari ini
Advertisement . Scroll to see content

Polemik LHKPN dan Tes Psikologi Capim KPK, Ini Penjelasan Pansel

Selasa, 30 Juli 2019 - 18:10:00 WIB
Polemik LHKPN dan Tes Psikologi Capim KPK, Ini Penjelasan Pansel
Wakil Ketua Panitia Seleksi Capim KPK Indriyanto Senoadji. (Foto: Okezone.dok)
Advertisement . Scroll to see content

”Tidak mungkin pengumuman LHKPN pada tahap pendaftaran karena pasti melanggar prinsip diskriminatif dan equality bagi capim non-penyelenggara negara. Bahwa ada yg berpendapat lain dan berbeda adalah sesuatu yang wajar saja, sepanjang pendapat itu tidak vested interest,” ujarnya.

Sebaiknya, kata Indriyanto, pihak-pihak harus menyikapi secara elegan dan tidak menunjukkan sikap pro-kontra pendukungan capim dengan mendiskreditkan dan subyektif pada pihak-pihak tertentu dengan melempar wacana ke publik karena Pansel sudah menyediakan sarana masukan track record melalui media elektronik (website). Cara-cara skeptis seperti itu tidak elegan.

Indriyanto melanjutkan, dalam perspektif pengumuman setelah penunjukan definitif, Pansel dapat saja mempertimbangkan rekam jejak para calon, khususnya aspek integritas dan kepatuhan capim KPK yang sebelumnya menjabat sebagai penyelenggara negara maupun yang non- penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN. Namun alat uji primer juga menjadi pertimbangan Pansel dalam memutuskan sesuatu terkait capim.

”Selain itu, dalam praktek kontinuitas sejak Pansel Capim KPK periode 1 sampai dengan periode terakhir (2014), Pengumunan LHKPN sebagaimana Pasal 29 huruf k itu dilakukan oleh Capim KPK (yang berasal dari penyelenggara negara) saat capim ditunjuk sebagai pimpinan KPK secara definitif, bukan saat pendaftaran,” ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia ini.

Saat pendaftaran, capim hanya membuat “Pernyataan Kesediaan untuk Mengumumkan Harta Kekayaan” yang tentunya akan dijalankan pada saat sudah ada penunjukan capim sebagai pimpinan definitif.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut