Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mimika Raih Peringkat 1 Harmony Award Kemenag, Bupati: Ini Dasar Pembangunan Kita
Advertisement . Scroll to see content

Polemik Nikah Beda Agama, Ini Penjelasan Kemenag

Kamis, 29 September 2022 - 09:20:00 WIB
Polemik Nikah Beda Agama, Ini Penjelasan Kemenag
Ilustrasi. Nikah beda agama masih menjadi polemik (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Nikah beda agama menjadi sorotan usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengesahkan dan meminta Dukcapil mencatatnya. Namun, Pengadilan Agama tidak mengesahkan pernikahan itu. 

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menjelaskan pada dasarnya pengadilan tidak mengesahkan adanya nikah beda agama. 

Akan tetapi pengadilan memerintahkan kepada Dukcapil untuk mencatat pernikahan tersebut berdasarkanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Walaupun dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan beda agama dinyatakan tidak sah.

"Pengadilan Agama punya dasar merekomendasikan untuk bisa dicatatkan, jadi ketika sudah mendapat persetujuan orang yang nikah beda agama dicatatkan, boleh. Tapi tidak berarti Pengadilan Agama mengesahkan jadi undang-undang kita seperti itu,"kata Kamaruddin di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut