Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bonatua Silalahi Ungkap Dokumen Pendidikan Gibran, Bukan Ijazah Hanya Sertifikat Kehadiran 
Advertisement . Scroll to see content

Polemik Pasal Selundupan, Praktisi Hukum Sebut PKPU 23/2023 Sah Punya Legalitas Hukum Kuat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 00:45:00 WIB
Polemik Pasal Selundupan, Praktisi Hukum Sebut PKPU 23/2023 Sah Punya Legalitas Hukum Kuat
Tri Sandhi Wibisono menegaskan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 masih berlaku di tengah polemik dugaan pasal selundupan dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

Pasal tersebut juga mengatur tenggang waktu pengajuan permohonan, yakni paling lambat 30 hari kerja sejak PKPU diundangkan.

Tri Sandhi menyatakan, sejauh yang dia ketahui, belum ada pihak yang mengajukan pengujian terhadap PKPU Nomor 23 Tahun 2023 ke MA.

"Sampai sekarang belum ada orang yang mengajukan pengujian terkait PKPU tersebut. Jadi peraturan ini sah,masih berlaku sampai sekarang, dan bisa dibuktikan legalitasnya," tegas Tri Sandhi.

Dia menilai, perdebatan publik mengenai proses pembentukan aturan tidak serta-merta menghapus keberlakuan suatu peraturan. Menurutnya, status hukum regulasi tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku dan putusan lembaga peradilan yang berwenang.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut