Polemik Pemulangan WNI Eks ISIS, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Hukum Kewarganegaraan
Sementara, point f menyebutkan, secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
"Ini tentu mebutuhkan kajian dan pendalaman dari segi teori, doktrin serta kaidah hukum internasional sepanjang berkaitan dengan eksistensi dan kedudukan ISIS sebagai subjek hukum internasional," ucapnya.
Secara normatif, kata dia macam subjek hukum internasional terdiri dari negara berdaulat, gabungan negara negara, tahta suci vatikan, orgainsasi internasional baik bilateral, regional maupun multilateral.
Kemudian, Palang Merah Internasional, individu yang mempunyai kriteria tertentu, pemberontak (belligerent) atau pihak yang bersengketa dan penjahat perang (genocide).
Atas dasar itu subjek hukum internasional terdapat kelompok pemberontak terbagi dalam dua kategori, yaitu insurgent dan belligerent. Sementara ISIS termasuk dalam kelompok belligerent.
Menurutnya, menjadi sulit secara hukum jika WNI eks ISIS dikualifikasi sebagai warga negara yang telah secara sukarela mengangkat sumpah atau janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut sebagaimana diatur dalam kaidah ketentuan Pasal 23 point f UU No.12/2006.
"Karena secara konseptual maupun hukum internasional ISIS tidak dapat dikategorikam sebagai negara, karena tidak memenuhi unsur-unsur negara, sehingga ISIS merupakan subjek hukum bukan negara (non-state entities)," katanya.
Editor: Kurnia Illahi