Polemik Perpres Tenaga Kerja Asing, Begini Faktanya
JAKARTA, iNews.id – Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Perpres TKA) terus menuai polemik. Sejumlah kalangan menuding perpres tersebut ironi di tengah tingginya pengangguran di Indonesia. Wakil Ketua DPR Fadli Zon bahkan mulai menggulirkan pansus hak angket TKA.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan, Perpres TKA menunjang perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi. Dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Selasa (6/3/2018), Jokowi menginginkan izin bagi TKA yang hendak masuk ke Indonesia dipermudah. "Saya minta agar proses perizinannya tak berbelit-belit, ini penting sekali," kata Jokowi.
Perpres 20/2018 ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018. Dalam Perpres ini disebutkan, TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Sedangkan Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Dengan terbitnya regulasi ini, Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan TKA serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut fakta-fakta penting tentang Perpres 20/2018:
1. Setiap Pemberi Kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA (Pasal 4). TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri (Pasal 5).