Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil TKA 2025 jenjang SMA: Nilai Rerata Matematika 36,10, Bahasa Inggris 24,93
Advertisement . Scroll to see content

Polemik Perpres Tenaga Kerja Asing, Begini Faktanya

Selasa, 01 Mei 2018 - 18:35:00 WIB
Polemik Perpres Tenaga Kerja Asing, Begini Faktanya
Perpres 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menuai pro dan kontra di masyarakat. (Foto: Koran Sindo/ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Pasal 5 ayat (1) menyebutkan, setiap pemberi kerja TKA harus memiliki RPTKA yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. RPTKA digunakan sebagai dasar untuk memperoleh IMTA (Pasal 3).

Kemudian dalam Pasal 8 ayat (1) juga menegaskan, setiap pemberi kerja TKA wajib memiliki IMTA yang diterbitkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut