Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 12 Perusahaan Didenda Kemnaker Rp4,48 Miliar, Langgar Aturan Tenaga Kerja Asing
Advertisement . Scroll to see content

Polemik Perpres Tenaga Kerja Asing, Begini Faktanya

Selasa, 01 Mei 2018 - 18:35:00 WIB
Polemik Perpres Tenaga Kerja Asing, Begini Faktanya
Perpres 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menuai pro dan kontra di masyarakat. (Foto: Koran Sindo/ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Pasal 5 ayat (1) menyebutkan, setiap pemberi kerja TKA harus memiliki RPTKA yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. RPTKA digunakan sebagai dasar untuk memperoleh IMTA (Pasal 3).

Kemudian dalam Pasal 8 ayat (1) juga menegaskan, setiap pemberi kerja TKA wajib memiliki IMTA yang diterbitkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut