Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Sempat Tak Setuju Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Tak Ambil Pusing Dihina
Advertisement . Scroll to see content

Polemik RKUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dianggap Renggut Kebebasan Individu

Sabtu, 21 September 2019 - 14:36:00 WIB
Polemik RKUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dianggap Renggut Kebebasan Individu
Diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Mengapa RKUHP Ditunda?’ di Jakarta, Sabtu (21/9/2019). (Foto: iNews.id/Ilma Naviah de Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

Hal senada diungkapkan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati. Menurut dia, substansi dalam rancangan undang-undang ini bermasalah. Ada beberapa pasal yang tidak diperlukan karena justru merenggut kebebasan individu.

"Hukum pidana tidak diperlakukan sama dengan yang lain karena hukumannya akan menyasar langsung kebebasan orang. Yang kedua, secara substansi memang bermasalah," kata Asfi.

Menurut dia, tidak hanya Pasal 218 tentang penghinaan presiden, namun Pasal 548 tentang Pembiaran Unggas dan Pasal 417 tentang Perzinahan juga dianggap bermasalah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan RKUHP. Penundaan tersebut sebagai respons atas penolakan masyarakat. Presiden juga berharap DPR mempunya sikap sama dengan pemerintah.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly sebelumnya menjelaskan, pasal penghinaan presiden dan wapres dalam RKUHP merupakan delik aduan. Dalam pasal ini juga ada pengecualian yaitu tidak akan dapat diberlakukan jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Yasonna menegaskan delik tersebut merupakan delik materil yang hanya dapat diadukan atau dilaporkan boleh presiden atau wapres secara langsung.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut