Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TNI Diperintahkan Siaga 1, Puan Minta Panglima Jelaskan ke DPR
Advertisement . Scroll to see content

Polemik RKUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dianggap Renggut Kebebasan Individu

Sabtu, 21 September 2019 - 14:36:00 WIB
Polemik RKUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dianggap Renggut Kebebasan Individu
Diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Mengapa RKUHP Ditunda?’ di Jakarta, Sabtu (21/9/2019). (Foto: iNews.id/Ilma Naviah de Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kontroversi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus bergulir. Kendati Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan, penolakan terus disuarakan sejumlah kalangan.

Anggota Dewan Pers Agung Darmajaya menyebut RKUHP tumpang tindih dan memicu kontroversi. Selain menyoroti terancamnya kebebasan pers, Agung juga mengkritisi pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Dalam Pasal 218 RKUHP dijelaskan bahwa setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wapres dipidana dengan pidana paling lama tiga tahun, enam bulan, atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Agung pun mempertanyakan frasi menyerang kehormatan tersebut. Menurut dia, terminologi penghinaan tidak jelas karena dapat ditafsirkan sembarang.

"Menghina itu apa sih? Kalau kritik kaitannya dengan pejabat publik dan jabatan yang melekat ya itu risikonya. Kalau ngomongnya pejabat publik, kemudian dikritik, itu risikonya. Kecuali kalau masuk dalam ranah-ranah pribadi, itu baru jadi persoalan," kata Agung dalam acara Polemik MNC Trijaya bertajuk ‘Mengapa RKUHP Ditunda?’ di Jakarta, Sabtu (21/9/2019).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut