Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk
Advertisement . Scroll to see content

Polemik RUU Ketahanan Keluarga, Pengusul: Istri Wajib Urus Keluarga Demi Hak Asuh Anak

Kamis, 20 Februari 2020 - 14:33:00 WIB
Polemik RUU Ketahanan Keluarga, Pengusul: Istri Wajib Urus Keluarga Demi Hak Asuh Anak
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ali Taher Parasong. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk diketahui, Rancangan Undang Undang Ketahanan Keluarga turut serta mengatur mengenai kewajiban suami istri yang terikat di dalam pernikahan sah. Aturan mengenai itu termuat dalam draf RUU Ketahanan Keluarga Pasal 25.

Disebutkan, suami istri harus melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan mengenai kewajiban seorang istri juga ikut diatur di dalam Pasal 25 ayat 3.

Ada tiga poin yang menjadi kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, salah satunya ialah wajib mengatur urusan rumah tangga.

Berikut isi lengkap Pasal 25 ayat Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:

1. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;
2. menjaga keutuhan keluarga; serta
3. memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan

Selain istri, kewajiban suami di dalam keluarga juga diatur dalam Pasal 25 ayat 2. Ada empat poin berdasarkan rancangan undang-undang ketahanan keluarga yang menjadi kewajiban suami, di antaranya:

1. sebagai kepala Keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan Keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan Keluarga;
2. melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran;
3. melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; serta
4. melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut