Polemik RUU Pemilu, KPU Usul Pilkada Serentak Digelar 2026
JAKARTA, iNews.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengusulkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilakukan serentak tahun 2026. Hal ini menyusul adanya rancangan undang-undang (RUU) tentang pemilihan umum (Pemilu).
Seperti diketahui RUU Pemilu menjadi pro dan kontra di antara partai politik. RUU Pemilu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021.
"Dalam rangka penataan desain keserentakan Pemilu, berikut ini usulan dan argumentasi saya perihal dua jenis pemilu serentak. Satu, Pemilu serentak nasional 2024 (Pilpres, Pemilu, DPR serta DPD) dan Pemilu serentak daerah 2026 (Pilkada Prov/Kab/Kota dan DPRD Prov/Kab/Kota)," kata Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/2/2021).
Hasyim memaparkan sejumlah argumentesi atas usulan tersebut. Pertama, tujuan diadakannya Pemilu dalam membentuk membentuk pemerintahan (relasi eksekutif dan legislatif). Karena itu, pemilu diselenggarakan serentak antara pemilu untuk memilih pejabat eksekutif dan legislatif.
Kedua, Pemilu serentak nasional sudah ada desain atau pola keserentakan 5 tahunan, dan sudah dipraktikkan dalam Pemilu 2019. Regularitas lima tahun berikutnya yaitu 2024.
"Pilkada serentak selama ini (2015, 2017, 2018, 2020) baru tercapai keserentakan coblosan, belum mampu menata keserentakan masa jabatan kepala daerah, dan belum mampu melembagakan keserentakan tujuan Pemilu yaitu membentuk pemerintahan daerah serentak (Pilkada dan Pileg prov/kab/kota)," ujarnya.
Dia menjelaskan, selama Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019 belum terjadinya sinkronisasi dengan Pilkada 2005, 2006, 2007, 2008, 2010, 2011, 2012, 2013, 2015, 2017, 2018, dan 2020. Menurut dia, masa jabatan kepala daerah masih beragam dan tidak sinkron dengan masa jabatan anggota DPRD.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur tentang pelembagaan keserentakan pemilu dengan harapan agar tercapai tujuan pemilu yaitu membentuk pemerintahan nasional dan pemerintahan daerah," tutur dia.
Editor: Rizal Bomantama