Polemik SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Ketua MUI Usul Ditambah 1 Pasal
Menurut Kiai Cholil, SKB tersebut perlu dilengkapi dengan usulannya. Sebab, dalam agama ada ajaran yang mewajibkan umatnya untuk menggunakan pakaian sesuai dengan ajarannya.
"Yakin benar dengan keyakinannya itu wajib begitu juga melaksanakannya. Kalau ngurus agama Islam mewajibankan berjilbab kepada siswi muslimah itu ketaatan bukan memaksakan kepada orang lain. Itu yg kurang dari SKB yang hanya melarang untuk mewajibkan atau melarang atribut keagamaan di sekolah," katanya.
Sekadar informasi, pemerintah diwakili tiga menteri yakni, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SKB tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di sekolah. Salah satu poin dalam SKB tersebut, melarang Pemda atau sekolah mengkhususkan seragam dan atribut dengan keagamaan tertentu.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq