Polemik Stafsus Jokowi, Eks Pimpinan KPK Usul Deklarasi Tolak Konflik Kepentingan
Di dalam Ketetapan MPR itu dinyatakan: Etika Politik dan Pemerintahan mengandung misi kepada setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap mundur dari jabatan politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
"Kita juga tidak tahu mereka mundur apakah karena sadar melakukan konflik kepentingan atau karena didesak oleh masyarakat luas, jadi dorongannya dia mundur sudah tanggung jawab presiden. Ini juga jadi evaluasi bagi Presiden Jokowi agar tidak sembarangan mengangkat staf khusus karena gimmick milenial hancur karena pengangkatan dan tindakan dua orang staf khusus itu," katanya.
Selain staf khusus dari kalangan muda, dia juga mengkritik staf khusus lain presiden.
Saat ini, Jokowi juga punya enam orang staf khusus lain, yaitu Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana (staf khusus bidang politik dan pemerintahan), Sukardi Rinakit (staf khusus bidang politik dan pers), Arif Budimanta (ahli ekonomi dari Megawati Institute, Diaz Hendropriyono (ketua umum PKPI dan juga staf khusus bidang sosial), Dini Shanti Purwono (staf khusus bidang hukum dan kader PSI), serta Fadjroel Rachman (staf khusus sebagai juru bicara presiden).
"Saya tidak tahu apa fungsi 14 orang ini memberikan rekomendasi apa, jadi lebih baik saran yang mereka berikan ke presiden juga diberikan ke publik untuk mengukur kualitas stafsus itu. Kalau tidak bisa memberikan saran ya buang-buang duit saja membayar mereka di sekitar presiden," kata dia.
Dia pun berharap Jokowi mengevaluasi seluruh staf khusus dari kalangan muda atau staf khusus yang sudah berumur. "Sudahkan saran mereka membantu atau tidak (terhadap) kebijakan Presiden Jokowi," kata dia.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq