Polemik Sushi Tei, Mantan Presdir Gugat 13 Advokat
JAKARTA, iNews.id – Mantan Presiden Direktur PT Sushi Tei Indonesia Kusnadi Rahardja menggugat 13 advokat. Dia mengganggap mereka melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam perkara perdata ini, Kusnadi juga menggugat Sushi Tei Indonesia.
Dalam gugatan yang diregister Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 464/PDT/2019/PN.Jkt. Pst, Kusnadi menunjuk Yefikha dan Oktavianus Wijaya Sakti, para advokat di kantor hukum Hotman Paris & Partners, sebagai kuasa hukum. Adapun sebagai tergugat 16 pihak.
Sebanyak 13 advokat pada Kantor Hukum Afridea Kadri Sahetapy-Engel Tisnadisastra (AKSET Law) merupakan Tergugat I-XIII, Kantor Hukum AKSET Law sebagai Tergugat XIV, Sonny Kurniawan (direktur) sebagai Tergugat XV dan Sushi Tei Indonesia sebagai Tergugat XVI.
”Gugatan a quo adalah gugatan perbuatan melawan hukum sehubungan dengan tindakan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI,XII, XII, para advokat yang tergabung dalam kantor hukum AKSET/Tergugat XVI, dengan nama para partner pendiri yaitu Afridea D Saraswati (Tergugat I), M Kadri (Tergugat II), Johannes C Sahetapy Angel (Tergugat III) dan Abadi Abi Tisnadisastra (Tergugat IV) yang mengkhianati penggugat selaku klien (dua kaki) dengan cara perbuatan melawan hukum,” bunyi gugatan perkara tersebut.
Partner di Kantor Hukum Hotman Paris & Partners, Frank Hutapea, menjelaskan, 13 advokat atau Tergugat I-XIII pada mulanya adalah lawyer Kusnadi Rahardja. Saat itu, Kusnadi masih menjabat sebagai Presdir Sushi Tei Indonesia.
”Para advokat itu merupakan lawyer Kusnadi baik sebagai pribadi yaitu pemegang 24 persen saham perseroan maupun dalam kapasitasnya sebagai Presdir Sushi Tei Indonesia,” kata Frank saat dihubungi, Kamis (5/9/2019).
Frank menjelaskan, sebagai kuasa hukum para advokat itu semestinya tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kepentingan hukum kliennya, dalam hal ini Kusnadi. Selain itu, mereka juga dilarang mewakili kepentingan pihak ketiga yang bertentangan dengan kepentingan hukum Kusnadi.
Penunjukan kuasa hukum itu antara lain dimaksudkan untuk kepentingan Kusnadi yang saat itu merencanakan untuk penerbitan pinjaman (loan) yang dapat ditukar dengan saham senilai 50 juta dolar Amerika Serikat.
Masalah muncul ketika terjadi perselisihan antara para pemegang saham yang berujung pada pemecatan Kusnadi sebagai Presdir Sushi Tei Indonesia. Para advokat yang juga menjadi kuasa hukum PT Sushi Tei Indonesia (kuasa hukum perseroan), melawan Kusnadi. Dalam sengketa itu, para advokat tersebut juga mengirimkan somasi kepada Kusnadi.
”Ini kan aneh, jadi, kuasa hukum melawan kliennya?,” ujar Frank.
Menurut dia, atas pemecatan sebagai Presdir Sushi Tei itu selanjutnya Kusnadi menunjuk advokat pada Kantor Hukum Hotman Paris & Partners sebagai kuasa hukumnya. Frank menjelaskan, sebelum mengajukan gugatan, pihaknya telah mengirimkan somasi kepada para advokat itu.
Namun, kata Frank, mereka berdalih tidak ada konflik kepentingan dalam persoalan tersebut. Somasi yang mereka lakukan terhadap Kusnadi dilakukan oleh lawyer berbeda alias bukan oleh mereka. ”Ini lebih aneh lagi, mereka bilang beda tetapi kop surat sama,” ujarnya.
Atas tindakan Tergugat, Kusnadi mengalami kerugian materiil dan imateriil. Karena itu, dalam gugatannya Kusnadi memohon kepada majelis hakim untuk menghukum para tergugat pada pokok perkara membayar kerugian materiil sebesar Rp456.917.566 dan 62.500.000 dolar AS serta ganti rugi imateriil Rp500 miliar. Kusnadi juga memohon majelis hakim menghukum Tergugat I-XV untuk meminta maaf kepada penggugat yang dimuat dalam media cetak dalam dan luar negeri.
Sengketa Pemecatan
Dalam perkara yang berbeda, Kusnadi juga menggugat perusahaan, jajaran direksi, dan sejumlah pihak lainnya karena melakukan pemecatan sepihak terhadap dirinya. Atas perbuatan melawan hukum tersebut, Kusnadi menggugat Rp1,5 triliun.
Dalam perkara nomor 652/Pdt/6.2019/PN. Jkt.Sel itu terdapat 13 pihak yang menjadi tergugat. Mereka yakni PT Sushi Tei Indonesia sebagai tergugat I, Janice Lee Lai Yin (tergugat II), Chew Sok Choo (tergugat III), Luciana Jinardi Jie (tergugat IV), Sonny Kurniawan (tergugat V), Allen Tan Han Loong (tergugat VI), dan Kota Igarashi (tergugat VII).
Selain itu, Sng Yeow Hua (tergugat VIII), Sushi Tei Pte Ltd (tergugat IX), Sirius Corp Limited (tergugat X), Mizuho Asia Partners Pte Ltd (tergugat XI), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI (tergugat XII), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal/BKPM (tergugat XIII).
Kuasa Hukum Sushi Tei Indonesia, James Purba mengatakan, Kusnadi Rahardja diberhentikan secara permanen melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 22 Juli 2019. RUPS tersebut telah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Pemberhentian Kusnadi, kata dia, dilakukan demi keberlangsungan usaha Sushi Tei Indonesia dengan beberapa pertimbangan. Pertama, Kusnadi tidak lagi mampu dan mau melakukan kewajibannya sebagai presdir.
”Kusnadi Rahardja memiliki konflik kepentingan dan menggunakan merek Sushi Tei untuk kepentingan bisnisnya sendiri. Selain itu, Kusnadi Rahardja menghambat operasional STI (Sushi Tei Indonesia) dengan meminta bank memblokir seluruh rekening perusahaan,” kata James, Kamis (5/9/2019).
Editor: Zen Teguh