Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 57 Mantan Pegawai Ingin Kembali Bekerja, Ini Respons KPK
Advertisement . Scroll to see content

Polemik TWK, Komnas HAM Pangil BKN dan BIN

Rabu, 23 Juni 2021 - 08:30:00 WIB
Polemik TWK, Komnas HAM Pangil BKN dan BIN
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan surat pemanggilan diberikan ke BKN, BIN dan Bais terkait polemik TWK (Foto: Humas Komnas HAM)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melayangkan surat panggilan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (Bais) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Ketiga instansi tersebut dipanggil guna pendalaman mengenai polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan oleh para pegawai KPK.

"Kami sudah melayangkan surat panggilan juga untuk Bais, untuk BIN, dan untuk pendalaman BNPT," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, dikutip Rabu (23/06/2021).

Belum jelas mengenai kapan pemeriksaan akan dilakukan. Anam hanya menegaskan kehadiran ketiga instansi tersebut mempunyai nilIai penting membongkar polemik yang terjadi.

“Jadi kami mohon kepada semua pihak untuk datang ke Komnas HAM agar semakin terang informasinya, semakin terang peristiwanya, dan semakin jelas duduk soalnya. Dan ini ditunggu oleh publik luas, sehingga memang ke depannya akan mudah menentukan ini arahnya mau ke mana rekomendasi dan sebagainya,” ujarnya

Dalam kesempatan tersebut, Anam juga mengatakan, pihaknya akan memanggil para ahli. Ahli-ahli tersebut dilihat dari kapasitasnya yang mengerti hukum dan mengerti psikologi.

"Yang kedua, minggu depan juga kami akan agendakan dengan ahli. Jadi seperti yang kemarin kami bilang, ada backround ahli yang sekarang dinegosiasikan waktunya. Detail soal hukum, detail soal psikologi, dan soal nilai-nilai kebangsaan dan lain sebagainya,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan oleh Komnas HAM. Bima mengatakan,BKN dimintai dokumen mengenai hasil TWK, namun BKN tidak mampu menunjukan dokumen tersebut, mereka berdalil hasil tersebut tersegel dan bersifat rahasia, oleh sebabnya hasilnya langsung diserahkan kembali ke KPK.

“Hasil ini dalam bentuk dokumen yang tersegel. Ini semuanya sudah kami serahkan ke KPK. BKN sekarang nggak memegang dokumen apa-apa. Yang diminta hal-hal yang nggak ada dalam dokumen itu,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria dikutip, Rabu(23/06/2021).

Lebih lanjut, Bima mengatakan karena sifatnya yang rahasia, hasil TWK tidak mungkin bisa dibuka. Ada pun pengecualian apabila pemilik instrumen itu sendiri yang memperbolehkan

“Kalau diminta gimana? Saya nggak tahu, harus tanya dulu. Dinas Psikologi AD mengatakan, berdasarkan ketetapan Panglima TNI, itu rahasia. Saya tanya BNPT, ini kalau profiling bisa nggak diminta? Ini adalah profiling didapatkan dari aktivitas intelijen,” katanya.

Menurutnya kerahasian tersebut harus dijaga karena dirinya mengemban kode etik sebagai kepala BKN. “Asesor itu kan punya kode etik. Kalau saya menyampaikan sesuatu yang pada sifatnya rahasia, saya kena pidana. Tapi kalau berdasarkan keputusan pengadilan jadi enak dan orang-orang nggak langgar aturan, bisa pakai cara itu,” ujarnya

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut