Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MAKI Desak DPR Bentuk Panja, Usut KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Polemik Yaqut Tahanan Rumah, Pengacara Noel Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:55:00 WIB
Polemik Yaqut Tahanan Rumah, Pengacara Noel Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, Aziz Yanuar. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Aziz menyoroti alasan pengalihan yang dinilai tidak berbasis kebutuhan medis yang objektif.

“Alasannya itu ternyata permintaan dari pihak keluarga, bukan alasan objektif. Misalnya alasan kesehatan yang mengharuskan berdasarkan rekam medis valid,” ucapnya.

Dia mengingatkan situasi ini dapat memunculkan gelombang permohonan serupa dari tahanan lain di KPK. Aziz menegaskan pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap KPK. 

Meski Yaqut sudah kembali ke rutan, Aziz menegaskan pihaknya tetap komplain terkait prosesnya dan ketidakterbukaan KPK. Dia menyatakan langkah ini dimaksudkan untuk memastikan tidak ada preseden buruk dalam sistem pemidanaan korupsi. 

“KPK tidak lagi bermain-main dan mempermainkan publik dengan anomali-anomali yang menurut saya bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi," tutur dia.

Diketahui, Yaqut sudah kembali menjadi tahanan rutan pada 24 Maret 2026.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut