Polisi: 144 Orang Jadi Korban Indra Kenz, Rugi hingga Rp83 Miliar
Kamis, 09 Juni 2022 - 11:47:00 WIB
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo.
Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.
Editor: Reza Fajri