Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dirjen Hubdat Galang Komitmen Menuju Nol Kendaraan Lebih Dimensi dan Muatan 2027
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ancang-Ancang, Truk ODOL Bakal Didenda Rp24 Juta

Senin, 09 Juni 2025 - 10:45:00 WIB
Polisi Ancang-Ancang, Truk ODOL Bakal Didenda Rp24 Juta
Dalam aturan baru tertera sanksi bagi truk ODOL berupa denda maksimal Rp24 juta atau pidana penjara selama 1 tahun. (Foto: Dok/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalamnya tertera sanksi berupa denda paling banyak Rp24 juta atau pidana penjara selama 1 tahun.

Sejumlah praktisi menyambut baik upaya ini dalam mencerminkan keberpihakan negara terhadap keselamatan publik. Seluruh pengguna jalan merasa aman dan nyaman tanpa dihantui kecelakaan yang diakibatkan truk kelebihan muatan.

"Kebijakan ini tepat sasaran dan harus dikawal terus. Penegakan hukum terhadap kendaraan Over Dimensi dan Over Load juga harus disertai dengan edukasi dan solusi, seperti penataan ulang sistem logistik nasional," kata Darmaningtyas, pengamat transportasi.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut