Polisi bakal Periksa Ahli sebelum Tentukan Unsur Pidana dalam Kasus Mens Rea
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya akan memeriksa saksi ahli sebelum menentukan unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian terkait materi Stand Up Comedy ‘Mens Rea’ Pandji Pragiwaksono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, keterangan para ahli dibutuhkan untuk mengetahui adanya unsur pidana pada kasus tersebut ini.
“Langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan para ahli. Setelah seluruh rangkaian pengumpulan fakta dinilai cukup, penyelidik akan melakukan gelar perkara, untuk menilai apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana,” kata Budi, Senin (9/2/2026).
Nantinya, kata dia, kepolisian bakal meningkatkan status perkara menjadi penyidikan apabila ditemukan unsur pidana. Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pidana dalam pelaporan terkait pertunjukan stand up comedy Mens Rea itu, maka pengusutan bakal dihentikan.
Pandji Pragiwaksono usai Diperiksa Polisi 8 Jam: Saya Tak Merasa Menistakan Agama