Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Beruntun Libatkan 9 Kendaraan di Tol Cipularang Arah Jakarta, 1 Orang Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bakal Selidiki Mobil Diplomatik yang Halangi Ambulans di Jaksel

Rabu, 25 Mei 2022 - 18:00:00 WIB
Polisi Bakal Selidiki Mobil Diplomatik yang Halangi Ambulans di Jaksel
Mobil Berpelat Diplomatik Halangi Ambulans di Jaksel
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebuah video viral di sosial media memperlihatkan mobil berpelat diplomatik menghalangi ambulans yang tengah melaju dalam akun @seputar_jaksel. Merespons hal ini, Polisi mengaku akan turun tangan menyelidiki kasus tersebut.

"Tentu kita akan telusuri dahulu dengan serangkaian upaya penyelidikan, apakah kejadian yang viral tersebut memenuhi unsur pelanggaran lalu lintas atau tidak," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam pada wartawan menanggapi peristiwa itu, Rabu (25/5/2022).

Menurut dia, ambulans memiliki kekuatan dasar hukum untuk tidak boleh dihalangi oleh kendaraan lainnya. Hal itu berdasarkan UU  No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 134 yang berbunyi pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut.

a. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas,
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit, 
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, 
d. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia. Lalu,
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, 
f. Iring-iringan pengantar jenazah, dan
g. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit memperoleh hak utama untuk didahulukan," tutur dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut