Polisi Bakal Selidiki Mobil Diplomatik yang Halangi Ambulans di Jaksel
JAKARTA, iNews.id - Sebuah video viral di sosial media memperlihatkan mobil berpelat diplomatik menghalangi ambulans yang tengah melaju dalam akun @seputar_jaksel. Merespons hal ini, Polisi mengaku akan turun tangan menyelidiki kasus tersebut.
"Tentu kita akan telusuri dahulu dengan serangkaian upaya penyelidikan, apakah kejadian yang viral tersebut memenuhi unsur pelanggaran lalu lintas atau tidak," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam pada wartawan menanggapi peristiwa itu, Rabu (25/5/2022).
Menurut dia, ambulans memiliki kekuatan dasar hukum untuk tidak boleh dihalangi oleh kendaraan lainnya. Hal itu berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 134 yang berbunyi pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut.
a. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas,
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit,
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,
d. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia. Lalu,
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
f. Iring-iringan pengantar jenazah, dan
g. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit memperoleh hak utama untuk didahulukan," tutur dia.