Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Beruntun Libatkan 9 Kendaraan di Tol Cipularang Arah Jakarta, 1 Orang Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bakal Selidiki Mobil Diplomatik yang Halangi Ambulans di Jaksel

Rabu, 25 Mei 2022 - 18:00:00 WIB
Polisi Bakal Selidiki Mobil Diplomatik yang Halangi Ambulans di Jaksel
Mobil Berpelat Diplomatik Halangi Ambulans di Jaksel
Advertisement . Scroll to see content

Oleh karena itu, ambulans yang mengangkut orang sakit memperoleh hak utama untuk didahulukan. Artinya, kendaraan ambulans mendapatkan prioritas utama untuk didahulukan.

"Bahkan, alat pemberi isyarat lalu lintas atau traffic light dan rambu lalu lintas tak berlaku bagi kendaraan yang memperoleh hak utama," ujarnya.

Terakhir, ia mengingatkan kepada masyarakat pengguna jalan yang mengetahui, melihat, dan mendengar sirine atau isyarat lampu kendaraan ambulans untuk mengurangi kecepatan, menepi dan memberikan ruang gerak bagi kendaraan ambulans yang melintas karena hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Kita semua tahu bahwa kendaraan ambulance membutuhkan kecepatan waktu untuk dapat menolong orang sakit agar tiba tepat waktu di rumah sakit. Oleh karena itu, kita harus berikan prioritas penuh sebagai bentuk kepedulian dan kemanusian," tutup dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut