Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kakorlantas Minta Jajarannya Gelar Patroli hingga Tilang Manual untuk Cegah Balap Liar
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bakal Tindak Tegas Klakson Telolet Buntut Bocah Tewas Terlindas Bus di Merak

Jumat, 22 Maret 2024 - 07:45:00 WIB
Polisi Bakal Tindak Tegas Klakson Telolet Buntut Bocah Tewas Terlindas Bus di Merak
Polisi akan menindak tegas penggunaan klakson telolet buntut tewasnya bocah usai terlindas bus di pintu masuk Dermaga Eksekutif Merak, Cilegon, Banten. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Korlantas Polri bakal menindak tegas kendaraan yang menggunakan klakson telolet. Penindakan dilakukan buntut peristiwa bocah tewas terlindas bus di pintu masuk Dermaga Eksekutif Merak, Cilegon, Banten, beberapa waktu lalu.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso mengatakan Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan telah mengeluarkan surat telegram yang berisikan larangan penggunaan klakson telolet bagi sekuruh kendaraan. Larangan tersebut disamakan dengan larangan penggunaan knalpot brong.

"Jadi memang kemarin sudah langsung saya dari evaluasi kejadian di Cilegon kemudian beberapa tempat itu. Pak Kakorlantas sudah mengeluarkan Surat Telegram ke seluruh jajaran di Indonesia untuk melakukan penindakan terhadap ketentuan klakson telolet itu," ujar Slamet, Jumat (22/3/2024).

Slamet menegaskan, pelarangan klakson telolet disamakan dengan penggunaan knalpot brong di jalan raya.

"Karena ketentuan (klakson) tolelot itu hampir sama dengan ketentuan knalpot brong," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut